"Kami patut apresiasi kinerja kejaksaan dan Polda Sumsel. Mereka telah menetapkan P21 tahap II, artinya berkas dan tersangka telah dilimpahkan," ungkapnya.
Ditambah lagi, pihak kejaksaan telah memerintahkan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo Ini membuat lega kliennya (Asmadi, red).
BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :