PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memberikan imbauan kepada masyarakat Palembang.
Imbauan ini diberikan kepada penjual maupun masyarakat yang bermain petasan di bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa penjual petasan agar tidak menjual petasan yang berbahaya.
Begitupun masyarakat juga agar tidak menggunakan bermain petasan yang membahayakan. Untuk itulah pihaknya memberikan imbauan.
BACA JUGA:Wah! Mantan Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kini Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:LSM Gempur Serukan Perubahan, Penerimaan Tuntutan di Halaman Mapolda Sumsel
Baik kepada penjual maupun masyarakat agar tidak menggunakan petasan yang berbahaya atau dayanya kuat.
Ia menerangkan, bahwa petasan atau kembang api dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan orang lain, terutama mengganggu kekhusyukan ibadah.
Untuk itu, pihaknya melakukan imbauan baik kepada penjual dan juga penggunaannya yang dilakukan masyarakat, untuk bisa menghindari atau tidak bermain petasan dengan daya ledak di luar normalnya.
Apalagi, katanya setiap tahun khususnya di bulan Suci Ramadan peredaran kembang api dan penggunaannya semakin meningkat dan dikhawatirkan akan membahayakan serta membuat ketidak nyamanan warga sekitar.
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab, Ini Pejabat Baru di Polrestabes Palembang
BACA JUGA:PJU bersama Personel Polda Sumsel Hari kedua Ramadan ikuti ceramah Agama
"Untuk itulah imbauan perlu kita lakukan kepada penjual dan masyarakat di wilayah hukum kita," ujar Kombes Pol Harryo, Kamis 14 Maret 2024.
Untuk itu, personel Polrestabes Palembang siap melakukan identifikasi lokasi penjualan resmi maupun tidak resmi, sehingga dapat mempersempit peredaran kembang api yang membahayakan.
"Kita akan melakukan pemantauan di sejumlah penjual kembang api, hingga melihat produk kembang api yang dijualnya normal atau daya ledaknya membahayakan," katanya.