Seperti juga Sydney yang merupakan ibu kota negara Australia sebelum akhirnya dipindah ke Canberra.
Sudah ada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Perubahan Jakarta menjadi kota besar seperti New York.
Rancangan itu kini tengah dibahas di Baleg DPR dan akan dibahas lebih mendetail di Komisi II.
DPR punya target menyelesaikan RUU DKJ pada masa sidang IV yang berakhir 4 April 2024.
BACA JUGA:Ini 8 Makanan Khas Betawi yang Terkenal Enak, Kamu Bisa Coba Kalau Sedang di Jakarta Ya!
Beberapa isu juga masuk sebagai pembahasan utama dalam RUU tersebut di antaranya pemilihan gubernur Jakarta, kawasan aglomerasi, hingga pengelolaan wilayah laut.
Sekarang pembahasan RUU DKJ menjadi krusial lantaran telah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara.
Merujuk UU IKN, status Jakarta sebagai ibu kota negara sudah berakhir pada 15 Februari 2024 lalu.
Akan tetapi, sampai kini status itu saat ini masih melekat.
BACA JUGA:Deretan Mall Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Bukan di Jakarta!
Itu lantaran belum adanya keputusan presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota negara sebagaimana termuat dalam aturan peralihan. *