UU itu tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru - Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya," paparnya.
"Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut,” sambungnya.
--
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Durian Berhamburan dari Mobil Pickup Ini
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT terlebih dahulu.
“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu," katanya.
Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa. "Tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tutur Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan.
Adapun berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, berikut besaran tarif baru dan lama dari Tol Palembang - Indralaya:
Tarif Lama Gol I 20.500, Tarif Baru 27.000, Tarif Lama Gol II dan III 31.000, Tarif Baru 40.500, dan Tarif Lama Gol IV dan V 41.500, Tarif baru 54.000.
Sementara untuk Tol Pekanbaru - Dumai, Tarif lama Gol I 118.500, Tarif baru 171.500, Tarif Lama Gol II dan III 178.000, Tarif Baru 257.000, Tarif Lama Gol IV dan V 237.000, Tarif Baru 343.000.