Pelanggaran administratif berat menjadi dasar pencabutan Izin PTS oleh Menteri diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 7/ 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pada Pasal 71 huruf.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Salat Tarawih Bersama Bank Sumsel Babel: Meningkatkan Keimanan dan Silaturahmi
Dimana memberi ijazah kepada orang yang tidak berhak dapat dijatuhkan sanksi berat, termasuk sanksi pencabutan izin.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :