PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah melaporkan salah satu Universitas Swasta di Palembang ke LLDIKTI Wilayah 2 beberapa waktu lalu.
Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) turut melaporkan Universitas Swasta tersebut ke Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan pada Jumat 15 Maret 2024.
Desakan mencabut Izin Operasional terhadap Universitas Swasta menjadi tuntutan yang dilakukan dari Amunisi tersebut.
Ketua Tim Advokasi, Hidayat mendesak Nadiem selain karena "ketidak berfungsian" LLDIKTI Wilayah II yang abai, dikarenakan Universitas Swasta dianggap telah melakukan dugaan memberi ijazah kepada orang yang tidak berhak.
BACA JUGA:Semarak Ramadan, Pemkot Palembang Gelar Pengajian dan Sholat Tarawih Berjamaah, Ini Pesan Ratu Dewa
BACA JUGA:Jadwal Imsak di Palembang dan Sekitarnya Disertai Link Download Bulan Ramadan, Ahad 17 Maret 2024
Yang diduga diberikan oleh Rektor Universitas Swasta tersebut pada Tahun 2021 kepada AA selaku mahasiswa Prodi s2 Kesehatan Masyarakat yang ternyata merupakan menantunya sendiri.
"Kewenangan dalam menjatuhkan sanksi berat ada pada nadiem, pemberian rekomendasi dan investigasi ada pada direktur kelembagaan pada Dirjen Dikti. Pencabutan izin Universitas Swasta sudah sangat relevan," terangnya.
Disamping banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang ia lakukan yang sekarang sedang berjalan, kini berdasarkan data yang kami miliki.
"Kami duga turut terjadi praktik memberi ijazah ke menantunya tanpa hak yang berinisial AA," ujar Hidayat kepada wartawan, Ahad 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni apresiasi sinergi Bank Indonesia dengan Pemda Sumsel
Ditambahkan Hidayat, Tanpa hak yang dimaksudkan disini adalah AA diduga tidak membuat Tesis dan menjalani prosedur pembuatan Tesis yang benar.
Dua penguji menyampaikan ia tidak tahu mengenai AA dan Tesis yang mencatut nama mereka sebagai penguji AA.
Yang jelas, sudah cukup alasan untuk Menteri mencabut izin operasional dari kampus ini, yang diduga kasus ini bukan kasus pertama di kampus ini.