Untuk kendaraan yang di amankan, lanjut dia mengatakan, bisa dilakukan pengurusan setelah satu bulan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Giat Patroli Hunting dan Razia, 5 Item Ini Jadi Target
BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Inilah Bentuk Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob Polda Sumsel
"Setelah mendapatkan surat tilang dari Satlantas, maka kendaraan akan ditahan dan setelah 30 hari kendaraan bisa diambil," bebernya.
Dimana pelanggar dapat menebus tilang, mengganti kendaraannya dengan knalpot standar, memasang kembali plat dan melengkapi kendaraan lainnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :