Para sopir truk yang diamankan bergerak secara sendiri sesuai yang memberikan perintah kepada mereka, untuk upahnya sendiri bervariasi ada yang Rp6 juta maupun Rp10 juta untuk satu kali angkut.
BACA JUGA:Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Biro SDM Polda Sumsel Menginspirasi Kebaikan
BACA JUGA:Razia Besar-Besaran Polrestabes Palembang Berantas Aksi Tawuran, Ketua KPAD Sumsel Berikan Pesan Ini
"Jadi kita pastikan mereka ini tidak satu kelompok tapi bergerak sendiri-sendiri, barang bukti truk kita titipkan ke PT Semen Baturaja," bebernya.
Para sopir truk dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Para sopir truk ini kita tahan dan untuk langkah selanjutnya akan kita lakukan pengembangan terhadap para pelaku dengan mencari pemilik tambang batu bara," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*