PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kedapatan membawa batu bara secara ilegal dari tambang saat melintas Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Enam orang sopir truk diamankan anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan mengamankan 142 ton batu bara dibawa secara ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, bahwa para sopir truk yang diamankan tersebut ditangkap di waktu berbeda.
"Kita menangkap para sopir truk ini di waktu berbeda yakni pada 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret 2024 dengan barang bukti 142 ton batu bara yang berasal dari Muara Enim," ujar, Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Anak-anak Rehabilitasi di LPSK Ogan Ilir
BACA JUGA:Karo SDM Polda Sumsel: Ramadan melatih Kesabaran dan Disiplin
Pengungkapan ini berawal dari tim yang melakukan penyelidikan mengenai mobil yang mengangkut batu bara kerap lalu lalang di wilayah OKU.
"Sehingga pada 9 Maret 2024, anggota kita berhasil mengaman 40 ton batu bara, dua truk fuso dengan masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS," jelasnya.
Selanjutnya pada 17 Maret 2024, tim kembali mengamankan 82 ton batu bara dari tiga mobil truk dengan nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, kemudian mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.
"Dan pada 18 Maret 2024, anggota kita mengamankan satu orang sopir truk dan kendaraannya yang berinisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara," tambahnya.
BACA JUGA:Terus Melakukan Kebaikan, Aparat Kepolisian di OKU Timur Memberikan Takjil Kepada Warga
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Pagi Sekaligus Jam Pimpinan, Hal Ini Jadi Fokusnya
Dari pengakuan salah satu sopir RS, didapatkan bahwa batu bara berasal dari aktivitas bongkar muat dari truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.
Dan rencananya batu bara sebanyak 22 ton akan dibawa ke daerah Cakung Timur, Jakarta. "Truk yang kita amankan ini tidak memiliki surat izin resmi maupun surat asal barang dari pemilik IUP," terangnya.
Bahkan, katanya untuk tujuan pengiriman batu bara tersebut bervariasi seperti ada yang melakukan pengiriman ke Cakung, Cilegon maupun Banten.