PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Berkomitmen untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat tata Kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI membubuhkan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Melalui MoU kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemkab OKI dan Kejari OKI MoU ini dapat meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini, ditandatangani oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH, Selasa 19 Maret 2024.
Hadiri dalam kegiatan tersebut Forkopimda OKI dan beserta sejumlah Kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH mengatakan, untuk kerja sama bidang Datun untuk yang lama dengan Pemkab OKI sudah berakhir kemarin. Sehingga hari ini dilakukan kerjasama kembali.
"Adanya kerja sama ini pihak Kejari OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal bidan-bidang hukum," ujar Kajari.
Dikatakan Kajari, ada 3 tugas pokok bidang Datun penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Dimana Pemkab OKI dan Kejari setara, sehingga saling mendukung.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
Disampaikan Kajari, mengenai Datun ini, bisa bekerjasama dalam hal-hal seperti, bidang penegakan hukum, misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pelakunya telah meninggal dunia.
Maka bisa dilakukan gugatan perdata dengan cara memulihkan keuangan negara.
"Jadi Kejari OKI bersedia menjadi JPN yang dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemkab OKI, guna meminimalisir potensi masalah hukum," jelasnya.
Masih kata Kajari, pihaknya mendukung semua program Pemkab OKI dari berbagai sektor.
BACA JUGA:Korupsi Batik Perangkat Desa Rp883 Juta, Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka lagi