Tetapi jika sekedar disuntik, diambil darah atau disuntik obat maka ini tidak membatalkan puasa.
6. Berbekam
BACA JUGA:Jangan Pernah Menyembelih untuk Selain Allah, Fatal Akibatnya! Ini Kata Ustaz Abdullah Roy
Sebelum-sebelumnya hukum berbekam termasuk pembatal puasa, namun kemudian mansukh (dihapus) hukumnya menjadi tidak membatalkan puasa.
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam beliau berbekam ketika puasa.
Penulis mendatangkan dalil berupa hadits riwayat Al Bukhari 4/155-Fath, yang dapat juga dibaca di Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin.
Bahwasanya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan:
BACA JUGA:Hati-Hati Bernazar! Jangan Sampai Melenceng dari Allah, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdullah Roy
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.”
7. Mencicipi Makanan
Hal ini banyak dilakukan oleh ibu-ibu, sekedar mencicipi saja dan syaratnya tanpa ditelan, maka ini tidak termasuk pembatal puasa.
Berdasarkan hadits hasan riwayat Al Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari 2 jalannya. Lihat Taghliqut Ta’liq 3/151-152, menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
لاَبَأْسَ أَنْ يَسذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَمَالَمْ يُدخِلْ حَلقَهُ وَهُوَصَائِمٌ
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan.”