Tegas! PT KAI Divre III Tidak Ada Toleransi Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara
PT KAI Divre III melakukan berbagai upaya preventif maupun represif dalam upaya untuk menyelamatkan aset negara.--Humas PT KAI Divre III Palembang
Pada 7 November 2023 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI.
Pada 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi dan KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang.
BACA JUGA:Digadang-gadang Maju di Pilwako Palembang 2024, Fitri Akui Tunggu Perintah Surya Paloh
Ditanggal 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Kita berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI, terutama tanah/lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah," ungkapnya.
Akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya. Setiap insan KAI telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan kode etik serta pembuatan laporan LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara rutin setiap tahunnya.
"Sehingga tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset, KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan," pungkas Aida.
BACA JUGA:Kecewa Hasil Pemilu 2024, 14 DPC PAN Sekota Palembang Desak Ketua DPD Mundur
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*