Membangun Ekosistem Kuliner Produk Halal, Aman dan Sehat (KHAS) Mewujudkan Pariwisata Kuliner Produk Halal
Membangun Ekosistem Kuliner Produk Halal, Aman dan Sehat (KHAS) Mewujudkan Pariwisata Kuliner Produk Halal-kolase-
BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Kongres ke-21 2024, ini Persiapan PKC PMII Sumsel
Perkembangan industri pempek ini cukup menarik, sehingga bisa dijadikan ekosistem baru dalam sentra kuliner produk halal yang aman dan sehat.
Hal ini sejalan dengan visi Palembang Emas Darussalam. EMAS yang menjadi Visi mengandung makna, Elok Madani Aman dan Sejahtera sedang DARUSSALAM mengandung arti, Kota Palembang menjadi Kota yang Aman, Damai, Tentram, Makmur dan Sejahtera serta adanya harmoni antara kehidupan manusia dan alam.
Dari visi tersebut terlihat jelas bagaimana pemerintah kota mampu mewujudkan kota yang aman dan sejahtera, salah satunya dapat diwujudkan dengan menciptakan atau memfasilitasi kawasan destinasi wisata kuliner produk halal, yang aman dan sehat.
Wisata kuliner produk halal merupakan salah satu industri pariwisata yang pelaksanaanya menuntut para pengunjung dan para pengelola objek wisata untuk memenuhi segala aturan-aturan syariah di dalam segala aktivitasnya.
BACA JUGA:SDIT Al Furqon Palembang Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadan, Ini Tujuannya
Oleh karena itu, dalam wisata kuliner produk halal lebih memproritaskan penyajian berdasarkan standar halal bagi umat muslim.
Dalam model dan konsep wisata kuliner produk halal menerapkan dan pengintegrasian nilai-nilai Islam ke dalam seluruh aspek kegiatan wisata.
Dalam wisata kuliner produk halal memperhatikan nilai-nilai dasar umat muslim dalam pelaksanaanya mulai dari akomodasi, restoran halal, tempat penginapan sampai aktivitas wisata yang berpedoman kepada aturan-aturan keislaman dan menjahui segala aspek yang dilarang di dalam ajaran agama Islam.
Membangun ekosistem suatu kawasan kuliner produk halal yang aman dan sehat (KHAS) diperlukan sinergitas antara stake holder dengan pelaku usaha serta masyarakat.
Ada beberapa faktor yang perlu disiapkan dalam proses membangun ekosistem khas tersebut antara lain:
1) Adanya dukungan penuh Pemerintah dalam hal ini kebijakan pemerintah daerah baik propinsi maupun Kabupaten/Kota yang berkaitan tentang lokasi/kawasan sebagai sentra kulinernya.
2) Dicanangkan sebagai program nasional, bahwa sejak UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Momen ini nantinya pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mendukung ‘wajib sertifikasi produk halal Oktober 2024.