Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Legislatif dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional
Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Legislatif dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional-Foto: Dokumen Ichsan Juliansyah, SH-
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Religi di Musi Rawas, Nomor 2 Peninggalan Soekarno
Hal tersebut dapat diminimalisir dengan cara memberikan batasan terhadap masa jabatan anggota dewan legislatif.
Namun, jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan cenderung terjadi ke sewenang-wenangan oleh anggota dewan legislatif serta bertentangan dengan konsep rechtsstaat melainkan ciri dari konsep machsstaat yakni negara yang dijalankan hanya berdasarkan kekuasaan.
Tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota dewan legislatif merupakan ciri dari negara yang dijalankan berdasarkan kekuasaan (machsstaat) dan bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.
Pembatasan masa jabatan bagi anggota dewan legislatif ini juga menjadi etika dalam penyelenggaraan negara bagi penyelenggara negara dalam hal ini legislatif.
BACA JUGA:Bravo! Hari Kedua, Personel Gabungan Polda Sumsel Berhasil Padamkan Api di OKI
Karena manifestasi dari hal tersebut adalah terwujudnya awareness (kesadaran) bahwa setiap amanah yang diamanatkan oleh rakyat memiliki jangka waktu tertentu.
Serta memperkuat motivasi bagi anggota dewan legislatif untuk dapat menjalankan amanah tersebut sampai masa jabatan berakhir dengan seoptimal mungkin dan sebaik-baiknya.
Sehingga fungsi utama sebagai legislasi yang dimiliki oleh anggota dewan legislatif dapat memiliki value (nilai) yang lebih tinggi dalam membuat kebijakan undang-undang yang pada pokoknya dapat mencapai setiap aspek kehidupan masyarakat.
Mulai dari pendidikan, kesehatan, perdagangan, investasi, kepemudaan, hak cipta, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan konsumen, penegakan hukum dan ham dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Polisi di Palembang Selamatkan Seorang Wanita Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri, Begini Ceritanya
B. Regenerasi Kepemimpinan Kursi Legislatif
Penyelenggaraan negara Indonesia berpegang teguh pada demokrasi konstitusional.
Sejalan dengan hal tersebut Miriam Budiarjo dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menjelaskan bahwa suatu kekuasaan yang dilaksanakan atas dasar kehendak rakyat yang tercermin di dalam konstitusi dengan kekuasaan yang terbatas, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.
Begitu pula dalam perspektif Pancasila yang merupakan filosofi konslah pada sila ke-5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.