Jadi TO Aparat Kepolisian, Dua Kurir Sabu Ini Ditangkap Personel Polsek Plaju

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari dua kurir sabu, Selasa 2 April 2024.--Kurniawan

Di kediaman tersangka, lanjut Kaporestabes Palembang mengatakan, personel Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13 Kg Sabu.

Saat melakukan penangkapan, personel Polsek Plaju menemukan ruangan yang mencurigakan yang terkunci sangat rapi, sehingga dilakukan pembukaan secara paksa hingga berhasil mendapatkan barang bukti 13 kg Sabu.

BACA JUGA:Hadapi Idul Fitri 1445 H, Kapolres Lahat Buka Rakor Lintas Sektoral, Ini Pokok Bahasannya

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Utara Siapkan 4 Pospam Selama Mudik Lebaran, Ini Dia Titiknya

Awalnya, dari keterangan tersangka Wawan kalau barang yang diterima berjumlah 60 Kg Sabu, tapi barang haram itu terpecah dan sudah dilakukan pendistribusian.

"Jadi barang bukti yang diamankan personel kita merupakan sisa dari pendistribusian yang dilakukan tersangka Wawan ini," bebernya.

Dimana 15 Kg tersangka letakan di area Sekolah Olahraga Jakabaring dan 5 Kg diletakan di taman Anggrek Jakabaring. 

"Kita ketahui bersama, bahwa ini merupakan jaringan terputus dan kami masih memburu dua pelaku lainnya, yang saat ini masih berkeliaran mereka tidak lain penyuplai dari barang haram tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Polda Jawa Barat Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran

BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Yang Aman, Polres Banyuasin Amankan 120 Liter Miras, Ini Buktinya

Para pelau yang masih DPO yakni D dan O. "Kedua tersangka ini tidak hanya kurir, tapi juga pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut," urainya. 

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Bagi-bagi Takjil Gratis Tanpa Syarat, Ini Buktinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan