Jual Harga di Atas HET, Pemilik Pangkalan Ini Berlebaran di Balik Jeruji

Kapolres Pagaralam memberikan keterangan terkait penangkapan penimbun dan penyalah guna penjualan gas yang meresahkan warga.-Humas Polres Pagaralam-

BACA JUGA:Polres Pagaralam Terus Gencarkan Operasi Pekat di Bulan Ramadan

Untuk memastikannya harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satresukrim melakukan undercover atau penyamaran.

"Harga tabung subsidi 3 Kg ada yang dijual Rp 28.000 per tabung di pengecer," beber Kapolres.

Bebekal bukti tersebut, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa pelaku tenyata memiliki 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg.

 Setiap pangkalan itu mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Sebar Berkah Ramadan dan Bagi Takjil ke Pengendara

"Dari pemeriksaan diketahui sekitar seribu lebih tabung dijual dengan harga di atas HET," ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntugan sedikitnya 7 juta setiap bulan.

Hal ini ternyata  telah belangsung sejak setahun lebih.

Unit Pidsus Satreskrim pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti  4  buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg, 

Turut diamankan selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Monitoring SPBU dan Pangkalan Gas LPG Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Juga sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.

Erwin melanjutkan, atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja 

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam peraturan di atas diatur bahwa pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan