3 Hikmah Zakat Fitrah Kata Ustaz Beni Sarbeni, Wujud Syukur hingga Jadi Benteng Harta
3 Hikmah Zakat Fitrah Kata Ustaz Beni Sarbeni, Wujud Syukur hingga Jadi Benteng Harta--kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:Raih Predikat Shidiq dan Syahid di Ramadan 2024, 2 Syaikh Ini Bagikan Tipsnya
Hal itu telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih seperti hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang telah disebutkan di awal pembahasan.
Kemudian perlu dicatat di sini hal yang sangat penting, bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang atau yang lainnya, yang setara harganya dengan nilai makanan yang dikeluarkan untuk ditunaikan.
Pasalnya hal itu bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertentangan dengan apa-apa yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Nabi jelas mengatakan:
صاعامن تمرأو صاعا من شعير
“Dalam bentuk makanan yaitu kurma atau gandum sebanyak 1 sha’.”
Demikian pula dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Hakim.
Di mana Abdullah Ibnu Abbas mengatakan:
BACA JUGA:Beda Tata Cara Niat Puasa yang Wajib dan Sunnah, 2 Syaikh Ini Beri Penjelasan
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Sesungguhnya zakat fithri itu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Kata Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma, “Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”.
Oleh karena itu seperti dinyatakan oleh Imam An Nawawi dalam Syahru Nawawi li shahihil Muslim.