3 Hikmah Zakat Fitrah Kata Ustaz Beni Sarbeni, Wujud Syukur hingga Jadi Benteng Harta
3 Hikmah Zakat Fitrah Kata Ustaz Beni Sarbeni, Wujud Syukur hingga Jadi Benteng Harta--kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hindari 5 Hal ini Saat Berpuasa, Apa Aja?
Beliau berkata: “Dan keumuman para ulama fiqih tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai”.
Demikian pula pernyataan Imam Ibnu Hazmin dalam kitabnya Al Muhalla, beliau mengatakan: “Sama sekali zakatul fithri tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk nilai”.
Demikian pula yang diungkapkan dalam kitab Dukhrul Al Ma’i min Fiqhil Imami Syafi’i (Syarah matan Abi Syuja’) penulisnya mengatakan:
“Ulama syafi’iyyah mengatakan bahwasanya zakatul fithri tidak boleh dikeluarkan kecuali dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan dhahir hadits yang telah disebutkan sebelumnya (maksudnya) adalah hadits Abdullah Ibnu Umar yang dibacakan di awal pembahasan.
BACA JUGA:Investasi Akhirat, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Apa itu Hadiah untuk Baitullah
Kelima, waktu diwajibkannya membayar zakat fithri.
Diwajibkannya membayar zakatul fithri di saat terbenamnya matahari pada malam Ied karena waktu itu merupakan waktu selesainya bulan Ramadan.
Dalam menunaikan zakatul fithri ada dua waktu:
1. Waktu yang utama untuk mengeluarkannya.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Kota Kelahiran Nabi Muhammad, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ungkap Sejarah Makkah
2. Waktu yang boleh untuk mengeluarkannya.
Ada waktu utama dan waktu boleh, maka selainnya tidak boleh.
1. Waktu utama dari terbit fajar pada hari Iedul Fithri sampai sebelum dilaksanakannya salat Ied.
Dalam hadits Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma disebutkan: