Pengungkapan Kasus 13 Kg Sabu, Kapolsek Plaju Dapat Penghargaan Langsung Dari Kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan piagam penghargaan kepada Kapolsek Plaju AKP Rendi Novriyadi di Mapolsek Plaju.--Kurniawan
"Saat dilakukan penggeledahan itulah, informasi yang kita dapatkan bahwa personel Polsek Plaju menemukan 13 paket besar sabu yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, didapatkan sabu yang diamankan merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besar dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang: Masyarakat Yang Gelar Takbir Keliling Akan Ditindak
BACA JUGA:Pasar Dempo Macet, Kapolres Pagaralam Sigap Atur Lalu Lintas
Pengiriman yang dilakukan pelaku yakni mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi, diambil langsung oleh bos berinisial OK.
Menurut pengakuan tersangka Toni, ia ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos.
"Karena butuh uang untuk berobat ibunya itu yang sedang sakit, tersangka ini akhirnya bersedia menjadi kurir pengiriman sabu setelah janji OK akan diberi upah Rp25 Juta usai semua sabu tersebut diterima pemesannya," terangnya.
Tawaran itu diterimanya pada Jumat 29 Maret 2024. Lalu, oleh tersangka diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta.
BACA JUGA:Polres Lahat Evakuasi Penumpang Bus Marlin yang Mogok, Ini Buktinya
BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Personel SOC Saat LIbur Lebaran
Setelah paket yang ada dalam koper tersebut diambil saat itu tidak ada yang curiga dengan barang atau paket yang hendak diambilnya.
"Saat di dalam rumah, karena saya penasaran lalu tas tersebut dibuka dan ada paket sabu-sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper tersebut," katanya lagi.
Semua paket yang disimpan oleh tersangka Toni sebanyak 35 kilogram sabu tetapi 22 kilogram sabu sudah diserahkannya kepada orang yang memesannya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.