Hukum dan Demokrasi, Sejalan atau Tidak?
Hukum dan Demokrasi, Sejalan atau Tidak? Ditulis oleh Fazila Adifia Sahal, mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--freepik
KORANPALPRES.COM - Demokrasi merupakan sebuah konsep di mana semua kedaulatan berada di tangan rakyat atau masyarakat dan juga dapat menjamin peran masyarakat tersebut dalam proses pengambilan keputusan.
Sehingga segala peraturan perundangan-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan untuk masyarakat.
Jadi, dapat diartikan bahwa negara demokrasi adalah negara yang menjalankan konsep demokrasi tersebut, kekuasaan negara berpusat pada kesejahteraan masyarakat negaranya.
Sementara itu, hukum merupakan patokan atau kaidah moral yang bersifat memaksa dan mengikat.
BACA JUGA:Tidak Adilnya Hukum di Indonesia
BACA JUGA:Adab Bertamu ke Rumah Orang Menurut Islam, Terapkan Saat Silaturahmi!
Adanya hukum akan mendorong terciptanya kesejahteraan sosial, serta mencegah terjadinya kekacauan kepada negara.
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat kaitannya dengan kualitas di antara keduanya, yang di mana kualitas hukum dari suatu negara akan menentukan kualitas demokrasi negara tersebut.
Selain itu, negara yang demokratis juga akan menghasilkan hukum-hukum yang demokratis juga.
Dengan adanya hukum yang berprinsip demokrasi ini dapat mengurangi atau mencegah dari keotoriteran.
BACA JUGA:Ribuan Kader PMII Berkongres di Palembang September Nanti! Pj Gubernur Sumsel Harapkan…
Dalam arti kata lain, hukum ini dapat menjadi pembatas atau pengontrol dari kekuasaan agar tidak bertentangan dengan konsep demokrasi suatu negara.
Demokrasi membutuhkan hukum sebagai alat agar demokrasi dapat diimplementasikan dengan baik dan sebenar-benarnya demi terciptanya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.