https://palpres.bacakoran.co/

CATAT ! Pekebun Sawit Lahat Mau Dapat Advantage dari Program Pemerintah, Ini Persyaratannya

BIBIT SAWIT : Kadisbun Lahat Vivi Anggraeni SSTP Msi didampingi jajaran bersama petani sawit-Disbun Lahat-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pekebun kelapa sawit yang ada di Kabupaten Lahat, mendapatkan advantage (keuntungan) dari program pemerintah, hanya saja, mereka terlebih dahulu wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Menjadi syarat yang seharusnya mutlak bagi para pekebun sawit swadaya ataupun mandiri, untuk bisa mendapatkan banyak keuntungan akses program yang dicanangkan, baik dari pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat," ucap Kadisbun Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi, Selasa 16 April 2024.

Dia menerangkan, bahwasanya pada 2023 lalu, setidaknya sudah ada 230 pekebun sawit ikut bergabung pada koperasi unit desa (KUD), tentunya mereka sudah memiliki STDB.

"Mereka berasal dari KUD Satuan Pemukiman (SP)5 Palembaja, dan KUD Damai Desa Sukoharjo, Kecamatan Kikim Barat," urainya.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah Pj Bupati Lahat Sanjo ke Forkopimda dan Masyarakat

BACA JUGA:UNIK, Bukan Rayakan 17 Agustus Tapi Tradisi Ini Diselingi Saat Hajatan di Lahat Lho, Intip Yuk

Sedangkan, masih kata dia, untuk 2024 ini, pihaknya kembali membuka kesempatan, yang ingin mendaftarkan areal kebun kelapa sawit pada STDB.

Dengan catatan, setidaknya ada 700 pekebun dengan minimal luasan dibawah 25 hektar (Ha).

"STDB ini bakal memberikan berbagai keuntungan kepada mereka, karena itu program ini sangat diminati," ujar Vivi Anggraeni.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi lapangan khususnya lahan-lahan petani sawit, dimana aktifitas tersebut untuk mendata sekaligus sosialisasi terkait STDB.

BACA JUGA:Libur Panjang Pengunjung Sesaki Waterboom Lahat Selatan Favorit Keluarga, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Wajib Tahu, Terowongan Gunung Gajah Lahat Bernilai Sejarah Tinggi, Ini Buktinya

Karena ini memerlukan waktu dan proses lama, sehingga diharapkan pekebun bisa langsung mengurus surat tanda daftarnya.

"STDB ini syarat wajib yang harus dimiliki, agar bisa mendapatkan akses permodalan dan kerjasama. Selain itu, STDB juga jadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan