Tanggapan Kemendikbud Ristek Soal Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran, TIDAK BENAR!

Kemendikbud Ristek memastikan informasi terkait perubahan seragam sekolah setelah lebaran tidak benar--Kolase

BACA JUGA:5 Rekomendasi Aroma Parfum Isi Ulang Untuk Pria, Diyakini Bisa Bikin Wanita Kepincut

“Jangan samakan sekolah negeri dengan sekolah swasta, kalau sekolah negeri memang kebijakannya dari Yayasan, nah kalau sekolah negeri kan tidak seperti itu,” tegasnya.

Aturan seragam sekolah baru siap berlaku setelah lebaran ini tepatnya tahun ajaran baru 2024/2025.

Di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.

Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Terwangi 2024, Salah Satu Jenis Aromanya Ada yang Unik

BACA JUGA:SIMAK! 5 Tips Parfum Anda Agar Tetap Segar Tidak Rusak

Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.

Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.

Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.

BACA JUGA:SIMAK! 5 Tips Parfum Anda Agar Tetap Segar Tidak Rusak

BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria Merek Berkelas Tapi Ramah di Kantong, Harganya Cuma Rp30 Ribuan

Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.

Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan