Tanggapan Kemendikbud Ristek Soal Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran, TIDAK BENAR!
Kemendikbud Ristek memastikan informasi terkait perubahan seragam sekolah setelah lebaran tidak benar--Kolase
Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Perubahan selanjutnya, siswa juga menggunakan seragam khas sekolah yang ketentuannya merupakan kewenangan sekolah.
BACA JUGA:6 Pilihan Parfum Wanita Miniso Best Seller yang Wajib Kamu Punya!
BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum HMNS Terbaik Untuk Pria dan Wanita, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian!
Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.
Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.
Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.
#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,… https://t.co/npVfMN5gdZ — #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI) April 14, 2024
BACA JUGA:5 Jenis Aroma Parfum Pria Terbaik 2024 yang Bikin Percaya Diri, Pastinya Wangi Tahan Lama 12 Jam
BACA JUGA:Wajib Dicoba! 5 Parfum Aroma Alami dan Segar Sepanjang Hari
Penerapan aturan seragam sekolah baru 2024 ini bertujuan untuk kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang orang tua baik dari sisi sosial ekonomi, disiplin, tanggung jawab dan lain sebagainya.