Secara Umum Aset Pemkot Sudah Punya Kekuatan Hukum
Aset Pemkot Pagaralam pada dasarnya sudah punya kekuatan hukum. Tampak tim sedang menyusuri aset Pemkot Pagaralam.-perkimtanpga-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Kekuatan hukum sejumlah aset Pemerintah Kota Pagaralam secara umum telah memiliki punya landasan.
Apalagi sejak sejumlah lahan telah disertifikatkan melalui program penyertifikatan yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagaralam.
"Kita telah laksanakan penyertifikatan melalui Bidang Pertahanan Dinas Perkimtan. Beberapa aset yang berpotensi sengketa juga sudah kita bebaskan dan telah kita sertifikatkan," kata Kepala Disperkimtan Kota Pagaralam David Kenedi ST MM melalui Kabid Pertanahan Amrillah Isro Basri.
Sampai kini, kata Amrillah sebanyak 289 aset Pemkot Pagaralam diprogramkan sejak beberapa tahun silam.
BACA JUGA:Tegas! PT KAI Divre III Tidak Ada Toleransi Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara
"Yang terakhir kita mengurus 18 persil pada penghujung tahun 2023, kita programkan itu melalui anggaran perubahan," bebernya.
Kendati demikian ia mengkaui dari jumlah tersebut masih terdapat kemungkinan lagi aset yang belum disertifikatkan.
"Membicarakan soal aset khususnya masalah lahan, bisa saja ada perubahan. Dalam hal ini bisa bertambah atau berkurang," ucapnya.
Ia memberikan contoh, pemerintah kota bisa saja mendapat hibah dari provinsi atau dari masyarakat. Demikian juga justru sebaliknya.
Untuk program pensertifikatan lahan yang sudah dilakukan meliputi tanah kosong atau sudah berdiri bangunan kantor, puskes, atau sekolah.
Meskipun sudah tercapai target, dengan berdasarkan data monitoring center of prevention (MCF) Badan Pemeriksa Keuangan, tidak menutup kemungkinan ada lagi aset yang masih belum disertifikatkan.