Penerima Dana Hibah Pemkot Harus Bertanggung Jawab Atas Dana Hibah yang Diterima
Pj Wako menerima audiensi ormas dan LSM penerima dana hibah Kota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Wali Kota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia menerima Audiensi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penerima Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024.
Audiensi tersebut bertempat di Ruang Rapat Besemah Tige (III), Kantor Wali Kota Pagaralam.
Penerima dana hibah dari Pemkot ini ada 8 Ormas dan LSM yakni MUI, PCNU, PWI, Pemuda Pancasila, Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional, BKMT, LIN dan LSM Gerhana Kota Pagaralam.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa ormas yang mendapat dana hibah ini merupakan mitra Pemkot Pagaralam, yang berarti telah menjadi bagian dari Pemkot Pagaralam.
BACA JUGA:Kasdam II/Swj Hadiri Rakernis TMMD Ke-120, Kodim Muara Enim Terima Hibah Rp3,9 Miliar
Sehingga, Pj Wali Kota berharap kepada seluruh ormas dan LSM yang mendapat bantuan untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan Kota Pagaralam dan bertanggung jawab atas dana hibah yang telah diterima.
"Mari, sama-sama kita satukan persepsi, kita bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Kota Pagar Alam yang aman, damai dan sejahtera, guna mendukung program Indonesia Emas pada tahun 2045," pungkas Lusapta.
Hadir dalam audiensi ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pagar Alam Dahnial Nasution, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian, Kepala Badan Kesbangpol dan Ormas dan LSM Penerima Bantuan Dana Hibah.
Dilansir dari berbagai sumber Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
BACA JUGA:PT Arwana Citra Mulia Hibahkan 10.000 M2 Keramik Untuk Kodam II/Swj
Menurut sumber-sumber itu, pemerintah daerah bisa memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan/atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Itu tentu saja setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Lazimnya dana hibah diberikan tanpa harus dikembalikan, sehingga tidak mengikat penerima.
Hal ini dengan tujuan utama pemberian dana hibah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menjalankan program-program yang mendatangkan manfaat.