Penerima Dana Hibah Pemkot Harus Bertanggung Jawab Atas Dana Hibah yang Diterima
Pj Wako menerima audiensi ormas dan LSM penerima dana hibah Kota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
BACA JUGA:Pj Sekda Dukung Percepatan Hibah Tanah untuk Polres Pagaralam
Bahtiar menjelaskan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Hibah ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, juga tidak secara kontinyu yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.