Dukungan 10.615 KTP, Calon Perseorangan Bisa Daftar Cawako dan Cawawako
KPU di daerah sudah membuka pendaftaran peminat kepala daerah untuk jalur perseorangan.-kpuri-
Barulah setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan dan penetapan pemenuhan syarat dukungan.
“Karena itu semuanya sudah sesuai jadwal,” ujarnya.
Sehubungan dengan tahapan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pagaralam tersebut, Sapliansah mengaku hingga kini belum ada bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan pihaknya untuk penyerahan syarat dukungan.
“Memang sempat ada 2 pasangan yang sekadar berkoordinasi dengan kita. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan belum ada. Kalaupun ada nanti juga pegawai KPU akan layani dan lapor ke kita,” ujar dia.
Sementara itu unuk tahapan Pilkada yang sudah dan akan berlangsung sebagaimana dilansir dari laman KPU.go.id adalah sebagai berikut:
Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)