Dukungan 10.615 KTP, Calon Perseorangan Bisa Daftar Cawako dan Cawawako
KPU di daerah sudah membuka pendaftaran peminat kepala daerah untuk jalur perseorangan.-kpuri-
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
BACA JUGA:367 Peserta PPK untuk Pilkada 2024 Ikuti Tes CAT, Diawasi Ketat Bawaslu dan Polisi Karena Ini
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.