Gudang PT Hakaaston Dibobol Pencuri, Ini Wajah Dua Pelakunya

Tim Macan RKT berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di Gudang PT Hakaaston.--andre

BACA JUGA:Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya

Kedua pelaku kata Ipda Santi Wijaya menegaskan, bahwa mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya diatas 5 tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan