Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti sebanyak 13 butir pil ekstasi yang diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahkan 2 kurir melongkok saja saat ditangkap.--Kurniawan

Dikatakan AKBP Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Dengan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Caleg DPRK Aceh Tamiang Terbang Ke Bareskrim Polri, Gara-gara Ini

BACA JUGA:Sepekan Terakhir 4 Kasus Terungkap, Polres PALI Buktikan Melalui Giat Berikut

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,6 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 10 butir, Kamis 23 November 2023.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangka sebanyak 8 orang beserta pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam hingga pengacara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender. 

"Kita blender barang bukti sebanyak 1,6 Kg sabu dan 10 butir ekstasi, dengan menghadirkan para tersangka, dari pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam dan lainnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Cantik Nan Manis! Polwan Polres Empat Lawang Raih Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional

BACA JUGA:Ingatkan Kepatuhan Aturan Berlaku, Kabid Propam Polda Sumsel Sampaikan Hal Ini Langsung Ke Personel

Pemusnahan yang dilakukan ini, katanya merupakan ungkap kasus bulan November 2023, dari lima laporan polisi dan mengamankan 8 orang tersangka. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan memanggil para tersangka untuk membuktikan keaslian barang haram tersebut. 

Dari pemusnahan yang dilakukan ini setidaknya bisa menyelamatkan 9.999 jiwa, dengan rincian sabu bisa menyelamatkan 9.979 jiwa dan ekstasi sebanyak 20 jiwa. 

"Untuk kasus yang menonjol yang kita ungkap pada bulan November yakni barang bukti sabu 1.000 gram lebih, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran penyeberangan pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, jelasnya. 

BACA JUGA:Penegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Giat Rutin Setiap Malam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan