Libur Idul Adha dan Sekolah, KAI Drive III Palembang Pastikan Transportasinya Siap Mengakomodir Kebutuhan
Libur Idul Adha dan sekolah, KAI Drive III Palembang Pastikan Transpotasinya siap mengakomodir kebutuhan masyarakat.--Alhadi Farid/Koranpalpres.Com
Selain itu sebagai peningkatan pelayanan kepada pelanggan, mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
BACA JUGA:Arkeolog Ini Cerita Asal Muasal Pemindahan Artefak ke Cibinong: Kami Menahan Air Mata Setiap Harinya
BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Sebelumnya, katanya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana," tambahnya.
KAI Drive III Palembang berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini, lanjut dia mengatakan, akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini yang Dilakukan PLN UIP Sumbagsel