Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Kembali menetapkan 1 orang tersangka.--Kurniawan
BACA JUGA:Arkeolog Ini Cerita Asal Muasal Pemindahan Artefak ke Cibinong: Kami Menahan Air Mata Setiap Harinya
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. "Modus Operandi yang kita ketahui bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi.
Dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa.
Dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".