https://palpres.bacakoran.co/

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Kembali menetapkan 1 orang tersangka.--Kurniawan

Dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari Selasa 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. 

"Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis kita sebelumnya, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," akunya.

BACA JUGA:Libur Idul Adha dan Sekolah, KAI Drive III Palembang Pastikan Transportasinya Siap Mengakomodir Kebutuhan

BACA JUGA:Warga Palembang Serbu Pasar Murah, Paket Beras dan Migor Hanya Rp 73 Ribu

Yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang, serta Potensi kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Menegangkan! Usai Apel Gabungan Pj Walikota Palembang Panggil 25 ASN, Apa Apa Ya?

BACA JUGA:Ratu Dewa Dengar Curhat Masyarakat Bawah di Palembang, Diskusi Pelayanan Hingga Infrastruktur Perkotaan

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Telan Dana Rp298 Miliar! Jembatan yang Menghubungkan 3 Provinsi Ini Jadi Simbol Kemandirian dan Kemajuan Lokal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan