Kabar Gembira! Gaji 5.720 ASN dan 1.034 PPPK OKU Timur Cair, Ini Besarannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan tersenyum lebar, karena gaji ke 13 baik ASN dan PPPK cair hari ini-Foto:freepik-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan tersenyum lebar, karena gaji ke 13 baik ASN dan PPPK cair hari ini.
Informasi pencarian ini ditegaskan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH.
“Sesuai arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dibayarkan. Untuk itu OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),” ungkap Agus, Rabu 12 Juni 2023.
Agus menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 ini sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji 13.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?
Dimana, pada pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Dari PP itu kata Agus, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Dimana Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dibayarkan paling cepat Juni 2024.
Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD OKU Timur tahun 2024. Arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan,” tegasnya.
Untuk pembayaran gaji ke 13 ini Pemkab OKU Timur menyiapkan dana sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32 miliar lebih.
BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya
BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat
Dari Rp 32 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp 28.777.434.640 atau Rp 28 miliar lebih.
Dana ini diperuntukan untuk CPNS dan PNS sebanyak 5720 orang.