Tidak Masuk Kategori PPPK! 9 Golongan Tenaga Honorer Alami Nasib Buruk, Kamu Salah Satunya?

Tidak Masuk Kategori PPPK! 9 Golongan Tenaga Honorer Alami Nasib Buruk, Kamu Salah Satunya?--RSUD Lahat/koranpalpres.com--

- Dokumen yang menunjukkan bukti resmi tentang tanggal dan tempat kelahiran pelamar.

- Pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Dokumen yang merinci pengalaman kerja, pendidikan, dan kualifikasi lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

- Surat resmi yang berisi pengantar pelamar, menyatakan minat dan motivasi untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, serta alasan mengapa pelamar cocok untuk jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:6 Bulan Chat WA Dosen Pembimbing Skripsi Tak Direspon, Mahasiswi Ini Alami Stres Sampai Dirawat di Rumah Sakit

BACA JUGA:Realisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Masih Berat Sebelah, Mahasiswa Unand Beri Tanggapan Menohok Ini

2. Dokumen Tambahan

Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 

Ini bisa mencakup sertifikat pelatihan atau kursus, surat rekomendasi, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh instansi yang bersangkutan.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus dari instansi yang dilamar dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kesalahan dalam pengumpulan dokumen dapat memengaruhi proses seleksi pelamar.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Aksi Pencurian Kambing di Palembang Viral di Medsos

Semoga informasi ini bermanfaat.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan