Serius Perangi Judi Online, Menkominfo: Perlu Kerja Bersama

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi -KOMINFO-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang kami miliki. 

Dikutip dari laman kominfo.go.id, dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online. 

⁠Salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani. 

Sepanjang bulan Juli s/d Desember 2023, Kominfo telah mentakedown 810.785 konten terkait judi online. 

BACA JUGA:Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan

BACA JUGA:Siapkan Pengadaan CASN Kemenpan Lakukan Bimtek Ini, Jika Memungkinkan 3 Kali Penerimaan

Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022. 

Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. 

Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan.

Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). 

BACA JUGA:Bahas Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Undang Pemuda

BACA JUGA:Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Sejumlah Bidang

Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.

Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan