Waduh! Sebanyak 10.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba Produksi 400 Liter Per Hari, Kabid Humas Jelaskan Begini

Waduh, di tahun 2024 ini ada sekitar 10.000 sumur minyak ilegal di Muba dengan hasil produksi per harinya sekitar 2 drum atau 400 liter minyak. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin 17 Juni 2024.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Waduh, di tahun 2024 ini ada sekitar 10.000 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) dengan hasil produksi per harinya sekitar 2 drum atau 400 liter minyak.

Hal itu dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

"Benar berdasarkan estimasi dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa di Muba di tahun ini terdapat 10.000 sumur minyak ilegal di Muba," ujar Kombes Pol sunarto.

Dari 10.000 sumur minyak ilegal tersebut mengasilakan produksi per harinya mencapai 2 drum atau 400 liter untuk setiap harinya.

BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Luar Biasa Karya Ilmiahnya di Terbitkan di Dubai, Dua Anggota Polri Dapat PIN Emas Dari Sosok Jenderal Ini

Sedangkan pada 2022 lalu tercatat ada 7 sumur Ilegal yang terus berkembang hingga sekarang ini diperkirakan telah mencapai 10.000.

Bahkan, informasi yang didapatkan bahwa Dinas ESDM Sumsel telah melakukan pendorongan penertiban tata Kelola pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini tidak lain untuk mengatur tata Kelola sumur minyak ilegal yang sangat diperlukan perizinan dan setelah izin keluar baru bisa mengakomodir masyarakat atau pelaku pengeboran.

Seperti melakukan pengeboran yang benar, keselamatannya, pengelolaan lingkungannya. "Yang harus kita pahami untuk hal ini tidak lain hatus mempunyai aturan dulu," terangnya.

BACA JUGA:Ada Sosok Pejabat Nomor Dua Polres PALI Hadir di Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga

Ia juga memastikan hal ini dapat menjadi potensi yang sangat luar biasa dalam pendapatkan asli daerah (PAD) Sumsel jika bisa dilegalkan.

Namun hingga saat ini belum ada respon dari Kementerian ESDM, paslanya sejak 2020 lalu Dinas ESDM Sumsel telah mengajukan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan