Luar Biasa! Gunakan Teknologi Baru, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition

Luar biasa, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan ETLE face recognition yang merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik.--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga

Selanjutnya Pasal 285 ayat (1) mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 287 ayat (3), (4), (6) melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2) tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, Pasal 289 penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, Pasal 290 pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291 pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar, Pasal 292 Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping, Pasal 293 Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294 tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah dan Pasal 295 tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

BACA JUGA:Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satgas Pangan Poli Melakukan Pengecekan

BACA JUGA:Fokus Pada Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat di Libur Idul Adha, Ini Penekanan Jenderal Bintang Dua

Untuk 3 Poin terdiri dari Pasal 279 mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan, Pasal 280 kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai dan Pasal 284 tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Sedangkan untuk 5 Poin terdiri dari Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) mengemudikan kendaraan tanpa SIM, Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian, Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3) mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

BACA JUGA:Kasus Stunting, Polres Muara Enim Komitmen Kuat Pencegahan Stunting

BACA JUGA:Orang Nomor Satu di Polres OKU Sidak Pasar Menjelang Idul Adha 1445 H/2024

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas. Dan Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a menerobos palang pintu kereta serta Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b melakukan balapan di jalan raya.

Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan