Luar Biasa! Gunakan Teknologi Baru, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition

Luar biasa, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan ETLE face recognition yang merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik.--Bidhumas Polda Sumsel

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Brigjen Pol Slamet.

Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. 

BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriyah, Ini Kata-kata Kapolri Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 10.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba Produksi 400 Liter Per Hari, Kabid Humas Jelaskan Begini

Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan, berdasarkan aturan tersebut.

Ada tiga pengenaan poin tilang 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12 poin.

SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan. 

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Luar Biasa Karya Ilmiahnya di Terbitkan di Dubai, Dua Anggota Polri Dapat PIN Emas Dari Sosok Jenderal Ini

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021, 1 Poin.

Terdiri dari Pasal 275 ayat (1) mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Kemudian Pasal 276 mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, Pasal 278 mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib, Pasal 282 Tidak mematuhi perintah polisi.

BACA JUGA:Ada Sosok Pejabat Nomor Dua Polres PALI Hadir di Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan