Komitmen Kuat, Polri Memberantas Kasus Judi Online Yang Kian Marak di Indonesia
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/7242ac66fc3c456deea81cf2e0d0ecfe.jpg)
Polri semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kasus judi online yang kian marak di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.--Bidhumas Polda Sumsel
Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Siaga Antisipasi Kericuhan Pasca Hasil PSU KPU Lahat, Ini Katanya
BACA JUGA:Wah, Irwasum Polri Mendatangi Polda Gorontalo, Berikut Tujuannya
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.
Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.
Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online. "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.
BACA JUGA:Tindak Tegas! Begini Kata Kaporlestabes Palembang Bila Ada Personel Terlibat Judi Online
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tutur dia.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.
BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah