Komitmen Kuat, Polri Memberantas Kasus Judi Online Yang Kian Marak di Indonesia

Polri semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kasus judi online yang kian marak di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Polri semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kasus judi online yang kian marak di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya maksimal dalam mengatasi masalah perjudian daring ini.

Brgjen Pol Trunoyudo menyampaikan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat upaya pemberantasan.

“Polri tentunya dari dulu sampai sekarang dan ke depan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring dan tentunya kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Tegas Terukur, Polri Memastikan Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA:Melahirkan Bibit Penembak, Polda Sumsel Gelar Kapolda Cup

Brigjen Pol Trunoyudo juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan media dalam memberantas judi online. Ia mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang mereka temui.

Dukungan ini dinilai sangat penting untuk keberhasilan upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online.

“Kami mohon doa dan dukungannya dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring. Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran aktif dari semua pihak untuk memerangi masalah ini,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.

bahkan Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

BACA JUGA:Luar Biasa! Polres Prabumulih Bagi-bagi Paket Sembako Gratis di Wilayah Polsek Berikut Ini

BACA JUGA:Menjadi Perhatian Pimpinan, Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan