Rotasi 3 Pj Gubernur, dari Sumsel Agus Fatoni Masuk ke Sumut, Misinya Amankan Suara ‘Keluarga Istana’?
Tanggapi isu miring terkait rotasi 3 Pj Gubernur ada hubungan dengan agenda politik ‘keluarga Istana’ di Pilkada Serentak 2024, KSP membantahnya tegas.--kolase koranpalpres.com
Pertama kata Tito, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kedua lanjut Tito, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” singgungnya lagi.
Tito juga mengingatkan Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, dia menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," pungkasnya.