Kementerian LHK Apresiasi PLN dalam Penyelesaian Kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Kementerian LHK mengapresiasi kinerja PLN dalam menyelesaikan kewajiban persetujuan penggunaan kawasan hutan--Ist

Karena telah mendukung langkah pembangunan yang dilakukan oleh PLN dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

"PLN berterima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Kementerian LHK. Terutama dalam penerbitan izin PPKH dan upaya pendampingan kepada PLN melaksanakan kewajiban PPKH," terangnya.

BACA JUGA:Proyek Jembatan Pertama di Palembang Ini Hanya Habiskan Dana Rp30.000, Kini Sudah Ada Lift ke Puncak Menara

BACA JUGA:Duo Luar Biasa dari Audemars Piguet Royal Oak Frosted Gold Selfwinding 34mm dengan Crystal Sand Dial

Dia menjelaskan PLN berkomitmen segera menuntaskan kewajiban PPKH sesuai waktu yang ditetapkan.

"Kami telah menyiapkan langkah strategis penyelesaian pemenuhan komitmen kewajiban PPKH, diantaranya dengan melakukan sinkronisasi data dan koordinasi yang intensif dengan seluruh unit PLN," ujar Mustaqir.

Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Roosi Tjandrakirana, M.Si mengatakan bahwa pemenuhan komitmen kewajiban penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian PLN.

PT PLN sebagai pemegang PPKH terbanyak dan sebagai BUMN harus menjadi teladan dalam penaatan pemenuhan komitmen dan kewajiban PPKH.

BACA JUGA:Ketika Sakit Hati Menyiksa: Amalkan Dzikir Ini Pagi dan Petang, Orang yang Menyakiti Akan Dapat Balasan

BACA JUGA:Habiskan Dana Investasi Senilai Rp1,8 Triliun, Jembatan Ini Jadi Simbol Perjalanan dan Kemerdekaan Indonesia

"Kami mengapresaisi atas upaya PLN dalam membenahi upaya penyelesaian kewajiban PPKH dan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan," ungkap Rossi.

Sementara itu, Manager Perizinan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Marudut Simarmata menyampaikan bahwa khusus di wilayah kerja PLN UIP Sumbagsel, saat ini telah berproses penyelesaian kewajiban sepuluh PPKH dengan dua PPKH diantaranya telah diselesaikan hingga serah terima Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Terima kasih atas dukungan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian LHK, BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," katanya.

Dengan disupervisi PLN Kantor Pusat, pihaknya akan terus mengupayakan langkah percepatan penyelesaian seluruh kewajiban PPKH yang saat ini masih berjalan.

"Hal ini guna mendukung kelancaran operasional kelistrikan dan agar proses PPKH yang akan kami ajukan diantaranya adalah pembangunan SUTET 500 kV Muara Enim – New Aur Duri dapat berjalan lancar," ujar Marudut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan