https://palpres.bacakoran.co/

Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Lahan 19.858 m2, Pengacara Asal Prabumulih Ancam Duduki Bandara Atung Bungsu

pengacara asal kota Prabumulih, Usman Firiansyah dan rekannya menunjukkan surat tanah milik kliennya yang diduga belum dibayar ganti ruginya oleh Pemkot Pagaralam untuk pembangunan Bandara Atung Bungsu.--kolase koranpalpres.com

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bandar Udara (Bandara) Atung Bungsu di Kelurahan Atung Bungsu (dulu Desa Suka Cinta), Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam menyisakan persoalan. 

Ternyata dalam pembangunannya, ada salah satu lahan milik warga seluas 19.858 m2, belum mendapatkan ganti rugi hingga sekarang. 

Seperti diungkapkan pengacara asal kota Prabumulih, Usman Firiansyah SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk pemilik lahan. 

Kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024 di ruang kerjanya di Jalan Kemuning Kelurahan Cambai Kota Prabumulih, Usman menjelaskan, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Pemkot Pagaralam. 

BACA JUGA:Jurnalis Belanda Sebut Thom Haye Bakal Bertahan di Liga Belanda, Klub Apa?

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Prabumulih Antusias Hadiri Peluncuran dan Sosialisasi Akbar Pilkada Serentak 2024

Di mana pihaknya hanya meminta kepastian terkait ganti rugi lahan milik kliennya yang hingga tahun 2024 ini tak kunjung dibayar. 

Dia berencana mengambil alih Bandara Atung Bungsu lantaran terdapat sebagian lahan yakni seluas 19.858 m2 milik kliennya yang hingga saat ini tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pagaralam selaku penyedia lahan. 

“Lahan klien kami tersebut berdiri bangunan sebagai pusat pengendali lalu lintas pesawat dan kawasan gerbang utama Bandara Atung Bungsu,” tegasnya. 

Usman menambahkan, jika memang dalam 20 hari surat somasi keduanya tidak juga direspon pihak Pemkot Pagaralam. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Blush On yang Cocok di Kulit Sawo Matang, Dijamin Makeup No Menor-Menor Club

BACA JUGA:SERU! Camping dengan Mobil di Tanjung Senai, Ini Pengalaman Salah Satu Anggota CVI 08 Sriwijaya

Maka dia mengancam akan mengambil alih tanah kliennya seluas 19.858 m2 dan dipasangi patok.

Dia merinci, kliennya atas nama Arbiansyah merupakan ahli waris tanah seluas 19.858 m2 dengan nomor sertifikat 365 di Desa Suka Cinta, Dempo Selatan kota Pagaralam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan