Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Lahan 19.858 m2, Pengacara Asal Prabumulih Ancam Duduki Bandara Atung Bungsu
pengacara asal kota Prabumulih, Usman Firiansyah dan rekannya menunjukkan surat tanah milik kliennya yang diduga belum dibayar ganti ruginya oleh Pemkot Pagaralam untuk pembangunan Bandara Atung Bungsu.--kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:Semarakkan Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Polres OKU Gelar Berbagai Perlombaan Ini
Apabila dalam 20 hari somasi kedua itu tidak itikad baik menyelesaikan permasalah ini, Usman menegaskan pihaknya dengan segala hormat akan mengambil tanah milik kliennya seluas 19.858 m2.
Di mana di atas lahan dimaksud ada kantor pengatur lalu lintas hubungan udara dan gerbang utama bandara.
“Jadi jangan salahkan kami, kami sudah memberikan waktu dan apabila lebih dari 20 hari maka kami akan mematok dan memasang pagar wilayah yang ada di sertifikat ini,” beber Usman.
“Kami meminta maaf jika nantinya penerbangan akan terganggu, sebenarnya kami berat namun karena secara kekeluargaan dan administrasi tidak ada itikad baik maka terpaksa akan kami lakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar! Inilah 4 Aplikasi Pinjol Cair ke DANA, Resmi OJK
Usman juga mengaku, permasalahan tersebut juga telah ditembuskan pihaknya kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan.
"Dan perlu kami sampaikan, akibat belum dibayarnya hak-hak klien kami ini, membuat klien kami bersama keluarga menjadi sangat menderita, karena hal ini sangat jelas melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM)," pungkasnya.