https://palpres.bacakoran.co/

Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Lahan 19.858 m2, Pengacara Asal Prabumulih Ancam Duduki Bandara Atung Bungsu

pengacara asal kota Prabumulih, Usman Firiansyah dan rekannya menunjukkan surat tanah milik kliennya yang diduga belum dibayar ganti ruginya oleh Pemkot Pagaralam untuk pembangunan Bandara Atung Bungsu.--kolase koranpalpres.com

Tanah kliennya seluas 19.859 m2 tersebut menurut Usman, sudah digusur, diambil atau dirampas. 

“Di atas tanah itu ada tanam tumbuh di antaranya tanaman kopi sebanyak 7000 batang dan lainnya, dari tahun 2005 hingga kini belum ada ganti rugi satu sen pun,” tegas Usman.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Pengguna AXIS Bisa Donasi Kuota dengan AXISNET, Simak Caranya Disini

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Awasi Ketat Rekrutmen Pantarlih Agar Tak Berasal Dari Ini

Dia mengungkapkan, pihaknya masih beritikad baik dengan mengirimkan somasi pertama pada 25 April 2024 prihal permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh. 

“Hampir semua pihak yang berkaitan seperti Pj Walikota Pagaralam, Kapolres, Kajari, Koramil sudah kita surati untuk mencari solusi secara kekeluargaan terhadap tanah dan tanam tumbuh klien kami yang sudah diambil, dirampas oleh diduga oknum pejabat Pagaralam,” cetusnya.

Namun somasi disampaikan tersebut tidak ada tanggapan, karena itu kata Usman pada 12 Juni 2024 pihaknya kembali menyampaikan somasi kedua.

Kali ini timpal Usman, pihaknya memberikan waktu 20×24 jam atau 20 hari kepada Pemkot Pagaralam untuk mencari solusi terkait hal itu. 

BACA JUGA:Teranyar! Tampil Lebih Stylish All New Honda BeAt Siap Geber Aspal Sumsel

BACA JUGA:Nyaman dan Damai! Inilah 6 Kota di Indonesia yang Cocok untuk Habiskan Waktu di Masa Pensiun

"Apabila tidak ada solusi maka dengan segala hormat kami yang memiliki alas hak yang sudah dijamin oleh UU Agraria dimana dijelaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak tertinggi atau hak penuh maka kami akan pasang patok di tanah klien kami,” bebernya.

Sertifikat hak milik tersebut kata Usman, sudah dimiliki Arbiansyah sebelum adanya penggusuran dan kepemilikan lahan itu juga diakui pejabat Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pagaralam Novi Hendri tertanggal 13 Januari 2022. 

Dalam pernyataannya masih kata Usman, Kadishub ini mengakui lahan seluas 19.858 M2 itu milik kliennya dan sampai sekarang belum dibayar. 

“Kami mengimbau Pj Walikota Pagaralam dan DPRD Pagaralam melakukan pembayaran terhadap hak klien kami,” singgungnya.

BACA JUGA:Tampilkan Kesenian Spanyol dan Meksiko, Festival Sriwijaya 2024 Jadi Agenda Karisma Event Nusantara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan