Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

ZOOM MEETING : Kades Jagabaya, Bambang Heriadi ST dan perangkat desa, BPD dan pekerja rentan mengikuti zoom meeting bersama BPJS Ketenagakerjaan -Ist/koranpalpres.com-

BACA JUGA:24 Personil Polres Lahat Disiram Air Kembang Karena Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres

e. Menerima upah di bawah standar upah minimum provinsi (Rp3.456.874/bulan). 

f. Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 4, diprioritaskan untuk penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

g. Dalam hai tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam DTKS atau P3KE sebagaimana dimaksud angka 5, Pemerintah Desa dapat menetapkan Calon penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa diluar DTKS atau P3KE. 

h. Calon penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa diverifikasi oleh Pemerintah Desa (dalam Musyawarah Desa) dengan cara memastikan validitas NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis pekerjaan dan alamat calon penerima bantuan iuran. 

BACA JUGA:Upaya Pelestarian Budaya, Pemdes Jagabaya Lahat Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

i. Penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa yang telah diverifikasi ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024.

Pekerja Rentan Desa didaftarkan sekurang-kurangnya 60 orang tiap Desa, dengan perlindungan terhitung bulan Juli s.d Desember 2024. Adapun simulasi penghitungan iuran sebagai berikut : 60 Pekerja Rentan x 6 bulan x Rp16.800 (iuran/bulan) - Rp 6.048.000.

k. Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan dapat lebih dari 1 orang perkeluarga, sepanjang memenuhi ketentuan angka 3 dan 4.

l. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Datangi Kawasan Tambang Milik PT BAU, Ada Apa Gerangan

m. Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan kepada Camat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat. 

n. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dilakukan melalui Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat.

- Berikut Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa antara lain : 

A. Jaminan Kecelakaan Kerja : 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan