Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya
ZOOM MEETING : Kades Jagabaya, Bambang Heriadi ST dan perangkat desa, BPD dan pekerja rentan mengikuti zoom meeting bersama BPJS Ketenagakerjaan -Ist/koranpalpres.com-
BACA JUGA:Pemdes Patikal Baru Lahat Serius Perangi Kasus Stunting, Ini Upaya yang Dilakukan Pjs Kades
Berikut Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang di Desa, yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah, antara lain :
1.Petani/Pekebun.
2. Peternak.
3. Pedagang.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Lahat Naik Turun, Ini Penyebabnya
4. Pekerja Rumah Tangga: Tukang Batu/Tukang Kayu, Sopir.
5. Tukang Ojek: Tukang/buruh bangunan, Buruh Tani/Buruh bongkar: Pekerja sosial keagamaan :
6. Pekerja Informal lainnya.
- Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 3 harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
b. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD.
c. Belum mencapai usia 65 tahun.
d. Aktif bekerja.