Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

ZOOM MEETING : Kades Jagabaya, Bambang Heriadi ST dan perangkat desa, BPD dan pekerja rentan mengikuti zoom meeting bersama BPJS Ketenagakerjaan -Ist/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Luar biasa, terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi pekerja rentan yang ada di tingkat desa patut diacungi jempol.

"Tiap-tiap desa dijatahi setidaknya 60 kuota pekerja rentan untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebut Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa (ADM Pemdes), Arie Efendi SIP, Senin 1 Juli 2024.

Nah, untuk pembayaran preminya sendiri dianggarkan melalui alokasi dana desa (ADD), dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Jika sebelumnya perangkat desa telah menjadi pesertanya.

"Sekarang masyarakat pekerja rentan juga dapat memiliki kartu asuransi ini, yang langsung dibayarkan oleh Pemerintah Desa dari ADD setiap bulannya sebesar Rp 16.800.

BACA JUGA:Dikemas dengan Elegan dan Cantik, Produk UP2K Desa Lubuk Lungkang Lahat Cocok Buat Oleh-oleh

Ia mengemukakan, bahwa hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Lahat Nomor : 400.10.2.4/6/DPMD/IV/2024 tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa.

Termasuk juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Serta mempedomani Peraturan Bupati Lahat No 50/2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. 

"Jadi kita lakukan sosialisasi dari Juni sampai Desember 2024, sudah banyak desa yang sudah kita sosialisasikan dan akan terus berjalan," terangnya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Lahat Bantu Benih Padi Inbrida Unggul Untuk 2.045 Ha Sawah, Ini Buktinya

Tujuannya, sambung dirinya, untuk memberikan perlindungan pekerja rentan di desa, melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing 60 kuota di desa melalui ADD.

"Untuk regulasinya sudah mulai berjalan, jadi yang berhak mendapatkan kuota ini yang betul kategori kemiskinan ekstrim. Penentuannya tentu melalui Musyawarah Desa pada masing-masing 360 desa di Lahat," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, dalam surat edaran tersebut salah satu prioritas penggunaan ADD Tahun Anggaran 2024, adalah biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa.

"Pemdes untuk mendaftarkan Pekerja Rentan Desa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, yang dianggarkan pada APBDes/Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 sumber ADD," tegas Arie Efendi SIP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan