Terobosan Pemkab Lahat, Pekerja Rentan Tingkat Desa di Lahat dapat Perlindungan, Ini Syaratnya
ZOOM MEETING : Kades Jagabaya, Bambang Heriadi ST dan perangkat desa, BPD dan pekerja rentan mengikuti zoom meeting bersama BPJS Ketenagakerjaan -Ist/koranpalpres.com-
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 18 KPM Desa Sinjar Bulan Lahat Dibagi Dana BLT 3 Bulan, Ini Pesan Pjs Kades
I. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai sembuh.
II. Biaya transportasi kecelakaan kerja : - Transportasi Darat : Rp 5.000.000 - Transportasi Laut : Rp 2.000.000 - Transportasi Udara : Rp 10.000.000
III. Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp20.000.000.
IV. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) Pengganti Upah 10076 selama 12 bulan pertama.
V. Santunan kematian Rp48.000.000, atau santunan cacat total tetap Rp56.000.000.
VI. Biaya pemakaman Rp10.000.000.
VII. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp500.000 selama 24 bulan atau sekaligus Rp12.000.000.
VIII. Bagi peserta aktif meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa untuk 2 anak, mulai dari TK hingga Kuliah dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000.
B. Jaminan Kematian (bukan karena kecelakaan kerja) :
I. Total santunan meninggal Rp42.000.000, dengan uraian :
- Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 - Santunan Berkala : Rp12.000.000 - Santunan Kematian : Rp20.000.000.
II. Bagi peserta aktif yang meninggal (minimal kepesertaan 3 tahun), ahli waris mendapatkan beasiswa untuk 2 anak, mulai TK hingga Kuliah dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000.